Penebusan (penebusan; penjadwalan ulang; aksesi)
Umumnya, penghapusan kewajiban hukum oleh hukum (misalnya penghapusan perbudakan) atau dengan pembayaran dalam bentuk uang, seperti hak guna. – Penggantian pinjaman yang sudah ada dengan pinjaman baru, biasanya dengan persyaratan yang berbeda (negosiasi ulang persyaratan pinjaman, biasanya mengurangi pembayaran dengan memperpanjangnya dari waktu ke waktu dan/atau memaafkan sebagian dari pokok pinjaman). – Masuknya pihak yang berkontrak untuk melepaskan pihak yang sebelumnya berkewajiban. – Pinjaman, jangka pendek, uang pembelian lot.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@ekrah.com
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/
Schreibe einen Kommentar